Demo buruh besar-besaran yang sampai hari ini masih terjadi dan menuntut HOSTUM (Hapuskan Outsourching Tolak Upah Murah) mulai membuahkan hasil meski tidak semaksimal seperti yang diharapkan semua buruh diseluruh lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar talah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya atau lebih dikenal dengan outsourcing.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar talah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya atau lebih dikenal dengan outsourcing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar